Monday, May 4, 2009

Pencopotan Antasari Azhar tunggu keputusan presiden

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. KPK pun menunggu datangnya surat resmi status Antasari dari Polda Metro Jaya.

"Pimpinan KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polda Metro Jaya tentang status Antasari Azhar," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (4/5/2009).

Johan menambahkan, jika surat tersebut diterima, KPK akan menyampaikan keterangan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Nanti Presiden yang berhak mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara. Ini sesuai dengan Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002," lanjutnya.

Ia meyakinkan, kalau persoalan yang melilit Antasari tidak akan mempengaruhi kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi. "Kita terus bekerja keras," tandasnya.

Mengenai gaji dan fasilitas, Johan mengatakan selama Kepres pemberhentian sementara belum dikeluarkan Presiden, maka Antasari masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

baca juga



0 comments:

Post a Comment

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

panas dingin © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu