Ditetapkan Tersangka, Antasari Muram Dibawa ke Sel
JAKARTA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Antasari Azhar telah ditahan sejak pukul 16.40 WIB, di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Surat status tersangka dan surat penahanan tersangka Antasari Azhar sudah dibuat, saat ditahan sejak pukul 16.40 WIB," ujar Direskrim Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan, Senin (4/5/2009).
Awalnya, Iriawan belum memastikan apakah Antasari akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrim Umum. "Tersangka ditahan dengan barang bukti sejumlah foto," kata dia.
Iriawan belum mau berkomentar banyak mengenai barang bukti foto, namun dia berjanji akan memaparkan foto-foto yang dimaksud.
Antasari Azhar dibawa dengan mobil Toyota Fortuner warna hitam menuju gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara, sebelumnya juga tampak pengacara tersangka Hotma Sitompul masuk ke dalam gedung Polda Metro Jaya.
"Kami akan jumpa pers setelah ini," ucapnya singkat meninggalkan wartawan.
Antasari dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

agribisnis

0 comments:
Post a Comment