Tuesday, May 5, 2009

Sumpah dan Kode etik Dokter

sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.

Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993.

Rincian sumpah2 tsb terdiri dr sebagai dimari..

Sumpah Dokter

Demi Allah (Demi Tuhan), saya bersumpah bahwa :


Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;

Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;

Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber*moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;

Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;

Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerja*an saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;

Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;

Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;

Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbang an keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;

Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;

Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan ke*dokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;

Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan memper*taruhkan kehormatan diri saya.

-----------------------------------------------------< End Here

KODE ETIK KDOKTERAN INDONESIA

KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
dokter.

Pasal 2

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tertinggi.

Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh
dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.

Pasal 4

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji
diri.

Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun
fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah
memperoleh persetujuan pasien.

Pasal 6

Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan
setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya
dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah
diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 7a

Seorang dokter harus dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan
medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai
rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 7 b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan
sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui
memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan
penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak
tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 7d

Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup
makhluk insani.

Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh
(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun
psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya.

Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan
bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,
ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit
tersebut.

Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau
dalam masalah lainnya.

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.

Pasal 15

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali
dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan
baik

Pasal 17

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran/kesehatan.

PENJELASAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Sumpah dokter di Indonesia telah diakui dalam PP No. 26 Tahun 1960. Lafal
ini terus disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan internal dan
eksternal protesi kedokteran baik dalam lingkup nasional maupun
internasional. Penyempurnaan dilakukan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik
Kedokteran II tahun 1981, pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota (MP2A) tahun
1993, dan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran III, tahun 2001.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan protesi kedokteran
mutakhir, yaitu yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran, etika
umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/jenjang pelayanan
kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat.

Pasal 3

Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik

1. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan
kedokteran dalam segala bentuk.

2. Menerima imbalan selain dari pada yang layak, sesuai dengan jasanya,
kecuali dengan keikhlasan dan pengetahuan dan atau kehendak pasien.

3. Membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat,
perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi
pekerjaan dokter.

4. Melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan
obat, alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.

Pasal 4

Seorang dokter harus sadar bahwa pengetahuan dan ketrampilan profesi yang
dimilikinya adalah karena karunia dan kemurahan Tuhan Yang Maha Esa semata
dengan demikian imbalan jasa yang diminta harus di dalam batas-batas yang
wajar.


Hal-hal berikut merupakan contoh yang dipandang bertentangan dengan Etik

a. Menggunakan gelar yang tidak menjadi haknya.

b. Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik
lisan maupun dalam tulisan.

Pasal 5

Sebagai contoh, tindakan pembedahan pada waktu operasi adalah tindakan demi
kepentingan pasien.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan mengumumkan ialah menyebarluaskan baik secara lisan,
tulisan maupun melalui cara lainnya kepada orang lain atau masyarakat.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 7a Cukup jelas.

Pasal 7b Cukup jelas.

Pasal 7c Cukup jelas.

Pasal 7d Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10

Dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut adalah dokter yang
mempunyai kompetensi keahlian di bidang tertentu menurut dokter yang waktu
itu sedang menangani pasien.

Pasal 11 Cukup jelas.

Pasal 12

Kewajiban ini sering disebut sebagai kewajiban memegang teguh rahasia
jabatan yang mempunyai aspek hukum dan tidak bersifat mutlak.

Pasal 13

Kewajiban ini dapat tidak dilaksanakan apabila dokter tersebut terancam
jiwanya

Pasal 14 Cukup jelas.

Pasal 15

Secara etik seharusnya bila seorang dokter didatangi oleh seorang pasien
yang diketahui telah ditangani oleh dokter lain, maka ia segera memberitahu
dokter yang telah terlebih dahulu melayani pasien tersebut.

Hubungan dokter-pasien terputus bila pasien memutuskan hubungan tersebut.
Dalam hal ini dokter yang bersangkutan seyogyanya tetap memperhatikan
kesehatan pasien, yang bersangkutan sampai dengan saat pasien telah
ditangani oleh dokter lain.

baca juga



0 comments:

Post a Comment

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

panas dingin © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu