Dua Eksekutor Nasrudin PraPeradilankan Polisi
JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka eksekutor penembakan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengatakan akan segera mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menurut M. Ardi Malembot, kuasa hukum Edo dan Hendrikus, dikarenakan pihak kepolisian dinilai telah menyalahi prosedur dalam penangkapan kedua tersangka.
"Surat penangkapan saja sampai sekarang pihak keluarga dan pengacara tidak tahu. Kami mau menjenguk juga seperti dipersulit tanpa alasan yang jelas," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2009).
Menurut dia, kuasa hukum tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat substantif. Apalagi jika dinilai ingin menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Sebagai WNI yang tersangkut persoalan hukum, diatur dalam KUHAP. Kami akan segera menghadap Kapolda," pungkasnya.

agribisnis

0 comments:
Post a Comment